PPID DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil PPID DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan unit yang bertugas untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Visi

"Mewujudkan transparansi informasi publik DPRD Provinsi Sumatera Selatan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik."

Misi

  1. Meningkatkan kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat.
  2. Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi dan dokumentasi DPRD secara profesional.
  3. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Tugas & Fungsi

Struktur Organisasi PPID