Profil PPID DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan unit yang bertugas untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Visi
"Mewujudkan transparansi informasi publik DPRD Provinsi Sumatera Selatan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik."
Misi
- Meningkatkan kemudahan akses informasi publik bagi masyarakat.
- Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi dan dokumentasi DPRD secara profesional.
- Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan transparan.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Tugas & Fungsi
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan DPRD.
- Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik yang akurat dan mutakhir.
- Menjawab permohonan informasi dari masyarakat.
- Melaksanakan pengelolaan sengketa informasi sesuai regulasi yang berlaku.
Struktur Organisasi PPID
- Atasan PPID: Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel
- PPID Utama: Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol
- PPID Pelaksana: Pejabat terkait di lingkungan DPRD Provinsi Sumsel
- Petugas Layanan Informasi: Staf administrasi PPID