PPID DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Layanan Informasi Publik

PPID DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyediakan layanan permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada seluruh masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

Jenis Layanan

Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi dan mengajukan permohonan informasi publik.
  2. PPID memverifikasi dan menindaklanjuti permohonan.
  3. PPID memberikan jawaban/hasil informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja atau sesuai ketentuan.
  4. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika permohonan tidak dipenuhi.

Formulir Permohonan Informasi Publik